Giro

Standar

Ada beberapa definisi mengenai giro, antara lain:

  1. Secara umum, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya atau dengan pemindah bukuan.[1]
  2. Giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  3. Giro di bank syariah merupakan bentuk simpanan dana nasabah yang dititipkan kepada bank syariah dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro atau pemindahbukuan.[2]
  4. Menurut Fatwa DSN No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang giro, mendefinisikan giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Macam-macam Giro

Ada dua macam giro dalam produk perbankan syariah, yaitu:

1. Giro Wadiah

A. Definisi Giro Wadiah

Giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yaitu titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.

B. Dasar Hukum

– Al-Qur’an

”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.  (QS. Al-Baqarah: 283)

– Hadist

Tunaikanlah amanah orang yang mempercayai engkau, dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu”. (HR. Abu Dawud, Turmudzi, dan Al-Hakim)

C. Aplikasi pada Perbankan Syariah

Aplikasi dalam perbankan syariah menggunakan akad wadi’ah yad dhamanah untuk rekening giro, yaitu nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi yang disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa mempunyai kewajiban memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut.

Ketentuan umum Giro Wadiah sebagai berikut:

  1. Dana wadiah  digunakan bank untuk kegiatan komersial dengan syarat bank harus menjamin pembayaran kembali nominal dana wadiah tersebut.
  2. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tidak boleh diperjanjikan di muka.

Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu (on call), baik sebagian ataupun seluruhnya.

D. Metode Perhitungan

Teknik perhitungan bonus wadiah dihitung dari saldo terendah dalam satu bulan. Namun, bonus wadiah dapat diberikan kepada giran sebagai berikut:

  1. Saldo terendah dalam satu bulan takwim di atas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus wadiahnya dihitung dari saldo terendah).
  2. Saldo rata-rata harian dalam satu bulan takwim di atas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus gironya dihitung dari saldo rata-rata harian).
  3. Saldo hariannya di atas Rp 1.000.000,- (bagi rekening yang bonus wadiahnya dihitung dari saldo harian).

Besarnya saldo giro yang mendapatkan bonus wadiah dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:

  1. Rp 1.000.000,- s.d. Rp 50.000.000,-
  2. Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,-
  3. Di atas Rp 100.000.000,-

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam memperhitungkan pemberian bonus wadiah tersebut:

  1. Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
  2. Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.
  3. Saldo rata-rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya, bulan Januari 31 hari, bulan Februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
  4. Saldo harian adalah saldo pada akhir hari.
  5. Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukaan atau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.

Dana giro yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.

Tinggalkan komentar